PENDAMPINGAN PENDIRIAN DAN OPERASIONAL BANK SAMPAH PELATIHAN PENGOMPOSAN DI LIMA DUSUN DESA BANJARANGKAN KABUPATEN KLUNGKUNG BALI

  • Y. Ciawi Jurusan Teknik Sipil Universitas Udayana Kampus Bukit Jimbaran Bali-INDONESIA
  • N.M.U. Dwipayanti, Dr Universitas Udayana
  • L.P. Wrasiati, Dr Universitas Udayana
  • G.H. Purnama, ST., MT. Universitas Udayana
  • M. Pharmawati, Dr. Universitas Udayana
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.24843/BUM.2024.v23.i04.p07

Abstrak

Masalah sampah telah menjadi masalah nasional yang sangat mendesak untuk diselesaikan. Indonesia dianggap sebagai penyumbang terbesar ke-2 di dunia untuk sampah plastik di lautan. Bali, yang merupakan daerah tujuan wisata intemasional, harus menjaga lingkungan untuk keberlangsungan pariwisata dan untuk kesejahteraan penduduknya. Gubernur Bali sudah menerbitkan Pergub no.47 tahun 2019 yang mensyaratkan pengelolaan sampah harus dilakukan di tingkat desa. Sementara itu, masyarakat masih terbiasa membuang sampahnya secara tercampur.  Program pengabdian ini bertujuan untuk mengatasi masalah persampahan di lima dusun di Desa Banjarangkan Kabupaten Klungkung untuk mematuhi Pergub Bali no.47 tahun 2019. Kegiatan diawali dengan kunjungan ke desa, meninjau TPST yang sudah ada, sosialisasi rencana kegiatan, penentuan tanggal kegiatan, persiapan alat dan bahan, sosialisasi pengelolaan sampah rumah tangga, pembukaan bank sampah, sosialisasi pengelolaan sampah organik rumah tangga dan pelatihan pengomposan, pembuatan lubang dan sumur biopori.  Sosialisasi pengelolaan sampah rumah tangga dilakukan pada bulan  September 2021 di kantor desa dengan peserta ibu-ibu kader bank sampah dari semua dusun di Desa Banjarangkan. Sosialisasi juga dihadiri oleh Ibu Pejabat Kepala Desa Banjarangkan dan perangkat desa. Pada tanggal 9 September dilakukan pembukaan perdana Bank Sampah di Dusun Nesa dan Dusun Koripan dan Koripan Tengah yang dihadiri oleh 19 kader dan warga desa. Tanggal 10 September 2021 di Dusun Selat dan Dusun Pagutan dihadiri oleh 32 orang. Pada tanggal 7 Oktober 2021 dilakukan sosialisasi di Banjar Pagutan, Kecamatan Banjarangkan yang dihadiri oleh 61 orang (aparat dusun, kader PKK dan anggota banjar). Kegiatan meliputi penyuluhan pengolahan sampah organik menjadi kompos, serta edukasi pemilahan sampah, serta penerapan 3 R (reduce, reuse dan recycle).  Sementara itu, pembuatan sumur biopori dan lubang biopori dilakukan di rumah salah satu warga sebagai percontohan dengan tujuan pada saat sudah berhasil, pihak desa dapat meneruskan dan menduplikasi kegiatan. Pemilihan warga berdasarkan pemantauan pengabdi terhadap antuasiasme warga terhadap kegiatan lingkungan dan kesediaan warga tersebut melakukan pengomposan di rumahnya.


 


Kata kunci: Banjarangkan, pemilahan, bank sampah, pengomposan, sumur biopori.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

##submission.authorBiographies##

##submission.authorWithAffiliation##

-

##submission.authorWithAffiliation##

Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat

##submission.authorWithAffiliation##

Fakultas Teknologi Pertanian

##submission.authorWithAffiliation##

Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat, FK

##submission.authorWithAffiliation##

Prodi Biologi FMIPA

Referensi

Anonim (2019). Desa Banjarangkan Kabupaten Klungkung. https://banjarangkan.desa.id/index.php/first/statistik/0. Diakses tanggal 1 Desember 2019.
Baguna, F.L., Tamnge, F., dan Tamrin, M. (2021). Pembuatan Lubang Resapan Biopori (LRB) Sebagai Upaya Edukasi Lingkungan. Kumawula, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol.4: 1, pp.131-136. https://doi.org/10.24198/kumawula.v4i1.32484
Damanhuri, E. dan Padmi, T. (2016). Pengelolaan Sampah Terpadu. ITB Press, Bandung. ISBN: 978-602-7861-33-6.
Ekawandani, N. dan Kusuma, A.A. (2019). Pengomposan Sampah Organik (Kubis dan Kulit Pisang) dengan Menggunakan EM4. Jurnal TEDC Vol.12: 1, pp.38-43. ISSN 2776-723X.
Ermalia, A.A.U. (2019). Gubernur Bali Teken Pergub Pengelolaan Sampah. https://bali.idntimes.com/news/bali/ayu-afria-ulita-ermalia/gubernur-bali-teken-pergub-pengelolaan-sampah/full. Diakses tanggal 1 Desember 2019.
Peraturan Gubernur Bali (2019). Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. https://jdih.baliprov.go.id/uploads/produk-hukum/peraturan/2019 /PERGUB/PERGUB_NOMOR_47_TAHUN_2019.pdf. Diakses tanggal 29 November 2021.
Satria, A. (2018). Indonesia is the Second Largest Plastic Waste Contributor in the World. https://ipb.ac.id/news/index/2018/10/indonesia-is-the-second-largest-plastic-waste-contributor-in-the-world/65b58e2ccb3ffe42cd0470ea3624b018. Diakses tanggal 29 November 2021.
Sekarninngrum, B., Suprayogi, Y., dan Yunita, D. (2020). Penerapan Model Pengelolaan Sampah “Pojok Kangpisman”. Kumawula Vol.3: 3, pp.548–560 DOI: https://doi.org/10.24198/kumawula.v3i3.32013.
Suadnyana, I W.S. (2020). Timbulan Sampah di Bali Bisa Capai 2.400 Ton Sehari, Sekitar Setengahnya Tak Bisa Tertangani. https://bali.tribunnews.com/2020/12/31/timbulan-sampah-di-bali-bisa-capai-2400-ton-sehari-sekitar-setengahnya-tak-bisa-tertangani. Diakses tanggal 29 November 2021.
Xiao, L., Zhang, G., Zhu, Y., Lin, T. (2017). Promoting Public Participation in Household Waste Management: Survey Based Method And Case Study In Xiamen City, China. Journal of Cleaner Production. 144: 313e322
Ying, G.H., Chi, L.Z., Ibrahim, M.H. (2012). Changes of Microbial Biota During The Biostabilization of Cafetaria Wastes by Takakura Home Method (THM) Using Three Different Fermented Food Products. UMT 11th International Annual Symposium on Sustainability Science and Management 09th – 11th July 2012, Trengganu, Malaysia e-ISBN 978-967-5366-93-2 1408
Diterbitkan
2023-09-19
##submission.howToCite##
CIAWI, Y. et al. PENDAMPINGAN PENDIRIAN DAN OPERASIONAL BANK SAMPAH PELATIHAN PENGOMPOSAN DI LIMA DUSUN DESA BANJARANGKAN KABUPATEN KLUNGKUNG BALI. Buletin Udayana Mengabdi, [S.l.], v. 23, n. 4, p. 293-298, sep. 2023. ISSN 2654-9964. Tersedia pada: <http://103.29.196.112/index.php/jum/article/view/80225>. Tanggal Akses: 04 mar. 2026 doi: https://doi.org/10.24843/BUM.2024.v23.i04.p07.