ANALISIS HUBUNGAN FAKTOR PERSONAL PELAKU DENGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN OBAT DI WILAYAH PROVINSI BALI

  • I Gede Agus Juniarka ASN BBPOM di Denpasar
  • Enny Undari Umbasniajati
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.24843/JFU.2024.v13.i02.p05

Abstrak

Tindak pidana penyalahgunaan obat ini cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya. Golongan obat yang belakangan sering disalahgunakan ini diantaranya adalah golongan obat psikotropika dan Obat-Obat Tertentu (OOT). Faktor-faktor penyebab kejahatan pidana ini dapat dibagi dalam dua bagian, yaitu: faktor Personal dan faktor situasi. Kajian terkait analisis faktor penyebab tindak pidana penyalahgunaan obat belum banyak dilakukan, khususnya di wilayah provinsi Bali. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan faktor personal  pelaku dengan tindak pidana penyalahgunaan obat di wilayah provinsi Bali. Dilakukan analisa terhadap data kasus projusticia terkait tindak pidana penyalahgunaan obat yang ditangani BBPOM di Denpasar dan Kantor Loka di Buleleng (sebagai penyidik dan ahli) pada periode Januari 2021 sampai Februari 2024. Analisis deskriptif dan uji korelasi Spearman dilakukan terhadap faktor-faktor tersebut. Diperoleh hasil bahwa frekuensi tindak pidana kejahatan obat didominasi oleh penyalahgunaan komoditi OOT (89,5%) dengan faktor personal yang dominan, yaitu kelompok umur 20-24 tahun (31,6%), jenis pekerjaan buruh (57,9%), dan tingkat Pendidikan SMA (36,8%). Hasil uji korelasi Spearman menunjukkan bahwa terdapat korelasi antara komoditi obat tindak pidana ini dengan umur pelaku (0,551) dan jenis pekerjaan (0,604), sedangkan pada faktor tingkat pendidikan tidak diperoleh adanya hubungan (0,033) (P = 95% ; korelasi alpha = 0,05). Tidak adanya hubungan pada faktor tingkat pendidikan, mengindikasikan bahwa semua jenjang pendidikan manapun, mempunyai peluang yang sama untuk terpapar tindak pidana penyalahgunaan obat. Hasil analisis faktor personal ini menjadi acuan dan pertimbangan bagi BPOM, Kepolisian Daerah Bali, dan Pemerintah Provinsi Bali  dalam menentukan sasaran dan strategi tindakan preventif yang lebih efektif, efesien, dan tepat sasaran guna menurunkan angka tindak pidana penyalahgunaan obat ini.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

Anggraeni, Septi. 2016. Efektivitas Penyuluhan NAPZA Terhadap Tingkat Pengetahuan Siswa Di SMK DD Kabupaten Tanah Laut. Jurkessia. VI(3):18-22.
Ariestiana, Evita. 2020. Analisis Penanggulangan Peredaran Obat Keras Dan Obat–Obat Tertentu Melalui Media Online Indonesia Private Law Review, 1(2), pp. 65–76. doi:10.25041/iplr.v1i2.2054.
Ayu, Ira Marti et al. 2020. Program Peningkatan Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Remaja di SMK ‘X’ Tangerang Raya Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM),. Volume 3, Nomor 1. pp. 87–95.
BBPOM di Denpasar. Rencana Strategis 2020-2024. Denpasar : BBPOM di Denpasar.
Deputi Bidang Penindakan Badan POM RI. 2020. Rencana Strategis 2020-2024. Jakarta : Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Hinkle, Dennis E., Wiersma W & Jurs SG. 2003. Applied Statistics for the Behavioral Sciences 5th Ed. Boston: Houghton Mifflin.
https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/1556/obat-obat-tertentu-yang-sering-disalahgunakan (diakses pada 27 Februari 2024)
https://sensus.bps.go.id/topik/tabular/sp2022/188/1/0 (diakses pada 28 Februari 2024) letakkan pada alfabet
Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kusuma, Nirwan. 2018. Tinjauan kriminologis tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh remaja di kota salatiga. Skripsi. Universitas Negeri Semarang.
Ningsih, Nur, Irsyad Dhahri, Nurharsya Khaer Hanafie. 2023. Implementasi Hukum Dalam Penyalahgunaan Obat Tramadol Pada Remaja Kabupaten Bima. Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Volume 9 Nomor 1.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 25 tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/Menkes/Per/VI/2000
Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan.
Prakoso, Abintoro. 2017. Kriminologi dan Hukum Pidana. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Jember, 1(1), pp.1.
Priescisila, Indri Riza, Mahmudah. 2016. Hubungan Faktor Lingkungan dengan Penggunaan Trihexyphenidyl pada Remaja di BNN Kota Surabaya. Jurnal Biometrika dan Kependudukan Vol. 5 No. 1. https://doi.org/10.20473/jbk.v5i1.2016.70-79
Resandi, Rekha Syukur.2014. Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Keras Pil Double L. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
Rumini, Andin. 2016. Tindak Pidana Pengedaran Dan Penyalahgunaan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Al’Adl, Volume VIII Nomor 3.
Situmeang, Sahat Maruli T. 2021. Buku Ajar Kriminologi. Jakarta : PT Rajawali Buana Pustaka.
Thaha, M.Ridwan., Baharuddin, N. and Syafar, M. 2016. Penyalahgunaan Obat Keras Oleh Buruh Bangunan Di Pergudangan Parangloe Indah Kota Makassar. Media kesehatan masyarakat, 12(2), pp. 118–126.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Usop, Dwi Sari. 2013. Hubungan Antara Kematangan Emosi Dengan Penyesuaian Diri pada Remaja. Anterior Jurnal, 13(1), pp. 52–55. doi:10.33084/anterior.v13i1.291.
Utami, Indah Sri. 2012. Aliran Dan Teori Dalam Kriminologi. Semarang : Thafa Media.
Wahyono, Aditya Wisnu Prabowo, I.D.G.D. Sugama. 2022. Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Obat Trihexyphenidyl Dalam Perspektif Hukum Kesehatan. Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 7 Tahun 2022, hlm. 1463 -1473.
Weda, Made Darma Weda. 1996. Kriminologi. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Widarukmi, Hernada Ayu. 2020. Pengaruh Tingkat Pendidikan terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Skripsi. Fak. KIP Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Sebelas Maret.
World Health Organization. (2018b). Coming of age: adolescent health. Retrieved from https://www.who.int/healthtopics/adolescents/coming-of-age-adolescent-health.
Diterbitkan
2025-01-10
##submission.howToCite##
JUNIARKA, I Gede Agus; UMBASNIAJATI, Enny Undari. ANALISIS HUBUNGAN FAKTOR PERSONAL PELAKU DENGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN OBAT DI WILAYAH PROVINSI BALI. Jurnal Farmasi Udayana, [S.l.], p. 69-76, jan. 2025. ISSN 2622-4607. Tersedia pada: <http://103.29.196.112/index.php/jfu/article/view/122483>. Tanggal Akses: 04 mar. 2026 doi: https://doi.org/10.24843/JFU.2024.v13.i02.p05.
Bagian
Articles