Alih Fungsi Lahan Pertanian yang Berbatasan dengan Area Puspem Kabupaten Badung: Tahun 2005-2015

  • Kadek Ary Wibawa Patra Program Studi Magister Arsitektur Universitas Udayana
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.24843/JRS.2017.v04.i01.p03

Abstrak

Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung merupakan satu kawasan kantor pemerintahan Kabupaten Badung yang terintegrasi di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Sebagai pusat pelayanan publik bagi masyarakat Badung, keberadaan puspem secara tidak langsung membawa dampak terhadap perkembangan keruangan di kawasan sekitarnya. Salah satu dampak yang terlihat yaitu meningkatnya intensitas pemanfaatan ruang untuk fungsi permukiman dan semakin berkurangnya luasan lahan pertanian. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi alih fungsi lahan di kawasan pertanian yang berbatasan langsung dengan area Puspem Kabupaten Badung yang dibagi ke dalam empat zona (zona A, B, C dan D). Penelitian ini menerapkan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, studi literatur, dan studi data instansional berkenaan dengan fenomena alih fungsi lahan di wilayah studi. Data yang terkumpul selanjutnya direkonstruksi menjadi peta pola perubahan fungsi lahan dari tahun 2005-2015. Metode analisis yang diterapkan adalah komparasi antar fenomena yang terjadi di wilayah studi. Hasil akhir analisis selanjutnya didialogkan dengan teori-teori keruangan yang relevan terhadap fenomena yang terjadi. Simpulan penelitian ini menunjukan bahwa zona A tidak mengalami alih fungsi lahan karena merupakan kawasan jalur hijau dan berada di lokasi yang strategis, berbatasan langsung dengan area Puspem Kabupaten Badung pada sisi utara. Alih fungsi lahan terbesar berada pada zona D, yaitu zona yang berbatasan langsung dengan area Puspem Kabupaten Badung pada sisi timur dan dilalui dua akses jalan utama. Alih fungsi lahan pada zona D memiliki luas ±10,58 Ha atau 32,95% dari total luas zona D ± 32,10 Ha. Terjadinya alih fungsi lahan pertanian pada zona D diawali dengan adanya pengembangan akses jaringan jalan lingkungan yang menyebabkan meningkatnya nilai investasi lahan dan selanjutnya memicu terjadinya alih kepemilikan lahan dari masyarakat petani ke masyarakat pemilik yang baru.


Kata kunci: alih fungsi lahan, kawasan pertanian, Puspem Badung

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2017-04-30
##submission.howToCite##
WIBAWA PATRA, Kadek Ary. Alih Fungsi Lahan Pertanian yang Berbatasan dengan Area Puspem Kabupaten Badung: Tahun 2005-2015. RUANG: Jurnal Lingkungan Binaan (SPACE: Journal of the Built Environment), [S.l.], v. 4, n. 1, p. 21-36, apr. 2017. ISSN 2355-570X. Tersedia pada: <http://103.29.196.112/index.php/ruang/article/view/39650>. Tanggal Akses: 04 mar. 2026 doi: https://doi.org/10.24843/JRS.2017.v04.i01.p03.
Bagian
Articles