Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah. Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. Untuk itu diperlukan fasilitas yang dapat menjadi tempat penyebaran informasi public berupas sebuah sistem informasi yang dapat mempermudah penyebaran informasi baik dari segi perangkat OPD maupun pengguna masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah membuat sebuah Sistem Keterbukaan Informasi (SIKI) untuk membantu dan mempermudah proses publikasi dan penyediaan informasi publik dari Pemerintah Provinsi Bali kepada masyarakat dimulai dari proses analisa kebutuhan, perancangan hingga impementasi dan pengujian sistem.
PRANIDHANA, G. Langgeng.
Pengembangan Sistem Keterbukaan Informasi.
JELIKU (Jurnal Elektronik Ilmu Komputer Udayana), [S.l.], v. 7, n. 2, p. 24-34, nov. 2018.
ISSN 2654-5101.
Tersedia pada: <http://103.29.196.112/index.php/jlk/article/view/44969>. Tanggal Akses: 04 mar. 2026