Pengaturan Penggunaan Frasa Menghadap Dan Berhadapan Dalam Pembuatan Akta Notaris
Abstrak
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisa mengenai pengaturan frasa menghadap dan berhadapan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terutama Undang – Undang Jabatan Notaris serta frasa mana yang lebih tepat digunakan dalam hal pembuatan akta otentik oleh notaris. Artikel ini membahas mengenai permasalahan hukum yaitu norma kosong dengan menggunakan metpde penelitian hukum normatif serta pendekatan perUUan dan konseptual, sumber bahan hukum dalam artikel ini bersumber dari bahan hukum primer, sekunder hingga tersier. Hasil penelitian ini menjelaskan tidak adanya aturan yang mengatur mengenai penggunaan frasa menghadap atau berhadapan dalam pembuatan akta notaris, dalam ketentuan UUJN(P) pun tidak diatur tentang penggunaan frasa tersebut. Frasa tersebut sangatlah penting karena masing masing frasa menempatkan notaris dalam posisi yang berbeda yang dimana dalam frasa berhadapan maka notaris diasumsikan dapat berhadapan tidak dalam wilayah jabatannya, sedangkan frasa menghadap menandakan bahwa notaris bersikap pasif yang dimana para penghadaplah yang datang menemui notaris pada wilayah jabatannya tersebut. Sehingga kejelasan mengenai penggunaan frasa ini sangat perlu adanya mengingat peran notaris yang harus bersifat pasif dan pengaturan frasa ini juga dapat melindungi notaris dari kemungkinan keterlubatan atau permasalahan dalam akta yang dibuatnya.
##plugins.generic.usageStats.downloads##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.