Peran Notaris Dalam Pengesahan Dokumen Asing Pasca Diratifikasinya Konvensi Apostille
Abstrak
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui peran notaris dalam kewenangannya melakukan legalisasi pasca diratifikasinya Konvensi Apostille. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif terkait adanya kekosongan norma mengenai mengenai peran notaris dalam melakukan legalisasi dokumen di bawah tangan pasca diratifikasinya Konvensi Apostille. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisi terkait kewenangan serta peran notaris dalam melakukan legalisasi dokumen asing setelah diratifikasinya Konvensi Apostille. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa notaris memiliki kewenangan untuk melegalisasi surat atau dokumen di bawah tangan yang akan digunakan di luar negeri sebagai tahap awal sebelum dilakukannya legalisasi. Setelah diratifikasinya Konvensi Apostille peran notaris semakin dibutuhkan tidak hanya sebagai pejabat umum yang berwenang melakukan legalisasi juga pejabat umum yang diberi tugas dan kewajiban untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap penghadap terutama terkait isi dokumen serta keberlakuan dokumen tersebut di negara tujuan.
##plugins.generic.usageStats.downloads##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.