Model Perjanjian Bisnis Kreatif Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Start-Up Berbasis Paid Promote: Era Hyper-Connected Society

  • Putu Aras Samsithawrati Bahasa Indonesia
  • I Gede Agus Kurniawan Bahasa Indonesia
  • Ni Ketut Supasti Dharmawan Bahasa Indonesia
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.24843/AC.2022.v07.i03.p2

Abstrak

Tujuan penulisan ini untuk mengelaborasi model perjanjian dan kalusula-klausula penting terkait pengembangan bisnis berbasis paid promote pada media sosial di era hyper-connected society yang bermanfaat bagi para pihak. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitikal. Model perjanjian pengembangan bisnis berbasis elektronik paid promote pada media sosial dalam era hyper-connected society dapat dikategorisasikan sebagai model varian kreatif dari perjanjian jasa. Dalam pengembangan bisnis dengan paid promote pada media sosial meskipun kecenderungannya berbentuk kontrak baku, namun dalam konteks perjanjian yang berkepastian hukum, berkeadilan dan berkemanfaatan bagi para pihak maka  karakteristik model perjanjian paid-promote menjadi relevan tertuang dalam bentuk klausul-klausul perjanjian seperti kewajiban mengunggah konten, kewajiban membayar biaya promosi,  konten yang diunggah, jumlah konten yang diunggah, waktu/jam untuk menggunggah konten, durasi menampilkan konten yang diunggah, jumlah pengikut pada media sosial, harga, biaya promosi, mekanisme pembayaran, jangka waktu dan berakhirnya perjanjian paid promote, wanprestasi, serta penyelesaian sengketa. Kecermatan dalam mengelaborasi elemen-elemen perjanjian serta penuangannya secara rinci dalam klausula-klausul yang tegas, selain untuk kepastian hukum, kemanfaatan, juga  untuk mengurangi resiko hukum, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah maupun start-up yang baru memulai mengembangkan bisnis dengan alternatif pilihan menggunakan model perjanjian paid-promote pada  era hyper-connected.


Kata kunci:


Perjanjian, Bisnis Kreatif, Promosi Berbayar, Media Sosial, Masyarakat Hiperkoneksi

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2022-12-15
##submission.howToCite##
SAMSITHAWRATI, Putu Aras; KURNIAWAN, I Gede Agus; DHARMAWAN, Ni Ketut Supasti. Model Perjanjian Bisnis Kreatif Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Start-Up Berbasis Paid Promote: Era Hyper-Connected Society. Acta Comitas, [S.l.], v. 7, n. 03, p. 354 - 369, dec. 2022. ISSN 2502-7573. Tersedia pada: <http://103.29.196.112/index.php/actacomitas/article/view/92101>. Tanggal Akses: 04 mar. 2026 doi: https://doi.org/10.24843/AC.2022.v07.i03.p2.
Bagian
Articles