Pemaknaan Frasa “Untuk Sementara Berhalangan Menjalankan Jabatan” Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris
Abstrak
Tujuan dalam penulisan ini yakni mengetahui dan mengkaji pemaknaan frasa “untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris” dan juga untuk mengetahui dan mengkaji akibat hukum bagi Notaris yang sementara berhalangan menjalankan jabatannya. Metode penelitian hukum dalam artikel ini memakai penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum. Berdasarkan hasil penelitian, frasa “untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris” dapat dimaknai sebagai “berhalangan dikarenakan keadaan memaksa (overmacht) dan berhalangan dikarenakan Notaris memangku jabatan sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau jabatan lain”. Bagi Notaris yang sementara berhalangan menjalankan jabatannya, maka dapat melakukan permohonan cuti dengan jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama 12 (dua belas) tahun. Adapun yang menimbulkan akibat hukum yakni apabila Notaris tidak melakukan permohonan cuti, maka dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat. Namun, dalam UUJN/UUJN-P tidak diatur perihal sanksi apabila Notaris cuti lebih dari 12 (dua belas) tahun.
##plugins.generic.usageStats.downloads##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.