Tanggung Gugat Notaris Terhadap Ketidaksesuaian Harga Transaksi Sewa Menyewa Tanah Berdasarkan Keterangan Palsu Para Penghadap
Abstrak
Tujuan penulisan adalah menambah penegtahuan tentang pertanggungjawaban pidana Notaris atas pembayaran pajak penghasilan berdasarkan keterangan palsu para penghadap serta perlindungan hukum Notaris atas akta sewa-menyewa tanah berdasarkan keterangan palsu para penghadap. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan meneliti kekosongan norma yaitu tidak diaturnya pertanggungjawaban pidana Notaris dalam UUJN, menerapkan pendekatan perundang-undang, konseptual dan analisis, serta mempergunakan bahan hukum primer, sekunder serta tersier dan hasilnya dijabarkan secara deskriptif. Hasil penulisan ditunjukkan bahwa keterangan palsu dalam akta sewa-menyewa tanah menjadi tanggung jawab para penghadap, karena Notaris hanya menyalurkan kehendak para penghadap ke dalam akta. Notaris tidak berwenang menginvestigasi secara materiil keterangan para penghadap. Sehingga Notaris tidak bertanggunggugat secara pidana atas keterangan palsu para penghadap. Perlindungan hukum bagi Notaris terhadap akta sewa-menyewa tanah berdasarkan keterangan palsu adalah adanya Majelis Kehormatan Notaris. Setiap pemanggilan Notaris wajib memperoleh persetujuan Majelis, karena Majelis ini ialah lembaga perlindungan hukum Notaris jika diduga melakukan pelanggaran dalam membuat akta. Maka lebih terjamin jika pemanggilan, pemeriksaan, penahanan sudah disepakatan Majelis, sehingga tercipta kepastian hukum bagi Notaris.
##plugins.generic.usageStats.downloads##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.