Pengaturan Restrukturisasi Kredit Dalam Penyelamatan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Era Pandemi Covid-19

  • Rumawi Rumawi IAIN Jember
  • Robiatul Adawiyah IAIN Jember
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i01.p08

Abstrak

Tujuan dalam artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan restrukturisasi kredit di dalam hukum Indonesia, bagaimana force majeure nisbi dalam pandemi Covid-19 dan bagaimana kebijakan restrukturisasi kredit dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 bagi UMKM di era pandemi Covid-19.  Penelitian ini didasarkan pada metodologi penelitian hukum normatif. Artikel ini menyimpulkan bahwa regulasi yang telah digunakan dalam restrukturisasi kredit di era Covid-19 adalah UU No.37 Tahun 2004 dan Perpu Nomor 1 Tahun 2020. Situasi pandemi Covid-19 merupakan force majeure nisbi yakni pembebasan pemenuhan kewajiban bersifat penundaan kewajiban bagi debitur sampai situasi atau kondisi membaik. Restrukturisasi kredit dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dapat membantu masyarakat terdampak Covid-19 sehingga tidak bisa menuntaskan kewajibannya untuk membayar utang serta menyokong dunia ekonomi sehingga dapat bertahan di tengah krisis Covid-19.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2021-04-19
##submission.howToCite##
RUMAWI, Rumawi; ADAWIYAH, Robiatul. Pengaturan Restrukturisasi Kredit Dalam Penyelamatan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Era Pandemi Covid-19. Acta Comitas, [S.l.], v. 6, n. 01, p. 93 – 107, apr. 2021. ISSN 2502-7573. Tersedia pada: <http://103.29.196.112/index.php/actacomitas/article/view/62852>. Tanggal Akses: 04 mar. 2026 doi: https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i01.p08.
Bagian
Articles