Perlindungan Hukum Terhadap Hak Istri Dalam Perkawinan Poligami Melalui Perjanjian Perkawinan
Abstrak
Perkawinan dilaksanakan untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan kekal sebagai satu tahapan baru memasuki kehidupan sosial yang sesungguhnya. Berbagai hal dapat terjadi dalam suatu kehidupan perkawinan. Untuk menghindari berbagai permasalahan dikemudian hari, para pihak mengantisipasinya dengan membuat perjanjian perkawinan. Berbagai permasalahan yang timbul seringkali akibat dari perbuatan pasangan suami istri itu sendiri contohnya seperti keinginan suami yang ingin memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Dengan adanya perjanjian perkawinan sangat membantu para pihak untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini karena adanya perjanjian diharapkan para pihak tidak ada yang merasa dirugikan karena semua sudah tertuang di dalam isi perjanjian. Permasalahannya yaitu adanya kekosongan norma dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan yang mengatur tentang perjanjian perkawinan yang tidak menjelaskan bagaimana hak-hak istri apabila terjadi perkawinan poligami. Jenis penelitian ini yaitu penelitian normatif. Jenis pendekatan yang digunakan perundang-undangan. Sumber bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukumnya adalah teknik studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukumnya yaitu teknik evaluasi dan teknik argumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harus adanya kesepakatan bersama suami istri dalam membuat perjanjian perkawinan dan dengan dibuatnya perjanjian perkawinan dapat melindungi hak-hak istri yang mengalami poligami dalam perkawinannya.
##plugins.generic.usageStats.downloads##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.