PENCANTUMAN HAK OPSI PERPANJANGAN JANGKA WAKTU SEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 467/Pdt.G/2014/PN.Dps)
Bahasa Indonesia
Abstrak
KUHPerdata, UU No. 1 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2016 tidak mengatur seara tegas mengenai ketentuan hak opsi. Sedangkan dalam praktek, perjanjian sewa menyewa rumah yang mencantumkan klausula hak opsi perpanjangan jangka waktu sewa telah menimbulkan sengketa antara para pihak dipengadilan. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam tesis ini adalah 1). Apakah putusan pengadilan negeri Denpasar nomor 467/Pdt.G2014/PN.Dps berkaitan dengan hak opsi perpanjangan jangka waktu sewa sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum perjanjian? 2). Apa akibat hukum dari penantuman hak opsi perpanjangan jangka waktu sewa dalam perjanjian sewa menyewa rumah? Jenis penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif karena beranjak dari kekosongan norma dalam KUHPerdata, UU No. 1 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2016 terkait dengan hak opsi untuk perpanjangan jangka waktu sewa. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisa konsep hukum dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik deskripsi, evaluasi, dan argumentasi.
Hasil penelitian terhadap permasalahan yang dikaji adalah putusan pengadilan negeri yang mengesampingkan hak opsi yang dimiliki penyewa adalah tidak sesuai dengan prinsip hukum perjanjian yaitu prinsip pactasuntservanda, prinsip itikad baik dan prinsip kepatutan. Pihak penyewa memiliki hak opsi untuk memperpanjang jangka waktu sewa sesuai tertuang dalam perjanjian sewa menyewa rumah dan pelaksanaan hak opsi tersebut dilakukan dengan itikad baik.
##plugins.generic.usageStats.downloads##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.