TUKAR MENUKAR HAK ATAS TANAH ANTAR WILAYAH OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Bahasa Indonesia
Abstrak
Tanah merupakan salah satu bagian terpenting dalam kelangsungan hidup manusia. Selain tanah sebagai tempat tinggal, tanah juga sebagai tempat untuk mencari rejeki, maka dari itu setiap manusia berusaha untuk menguasai sebidang tanah untuk keperluan kehidupannya.
Meningkatnya kebutuhan akan tanah untuk kegiatan usaha, maka semakin meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan untuk menekan terjadinya konflik di masyarakat. Oleh karena itu dalam menjamin adanya kepastian hukum dan ketertiban dimasyarakat Negara sangat berkepentingan untuk mengatur baik tentang penguasaan maupun mengenai peralihan ataupun pengalihan hak atas tanah di Indonesia. Salah satu pengaturan peralihan hak atas tanah dikenal dalam perundang-undangan pertanahan di Indonesia adalah dengan “Tukar Menukar Tanah”. Secara substantif tukar menukar merupakan bagian dari perikatan yang lahir dari perjanjian oleh karenanya tunduk pada azas kebebasan berkontrak tetapi karena obyeknya adalah hak atas tanah maka dalam pelaksanaannya harus tunduk dengan syarat-syarat formal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dibidang hukum pertanahaan.
Untuk tukar menukar tanah yang letak tanahnya antara tanah yang terletak di Kabupaten Badung dengan tanah yang terletak di Kota Denpasar menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang daerah kewenangannya berdasarkan pasal 12 daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi. Oleh karenanya untuk tukar menukar tanah seperti tersebut diatas Akta PPAT nya cukup dibuat satu Akta .
Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis emperis yaitu menggunakan data lapangan (field research) sebagai data primer dan perundang-undangan serta buku-buku yang membahas tentang permasalahaan yang dikaji sebagai data sekunder. Berdasarkan data-data yang terkumpul dan dianalisis secara kwalitatif disimpulkan, bahwa tukar menukar tanah yang letak tanahnya antara tanah yang terletak di Kabupaten Badung dengan tanah yang terletak di Kota Denpasar belum dapat dilaksanakan karena, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah belum ditaati yang disebabkakan oleh faktor kurangnya koordinasi antara pihak-pihak terkait dan faktor budaya hukum para pelaksana peraturan tersebut.
##plugins.generic.usageStats.downloads##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.