Keabsahan Salinan Akta Atas Minuta Akta Yang Disimpan Sebagai Protokol Yang Belum Ditanda Tangani Notaris
Abstrak
Tujuan penulisan artikel ini untuk menganalisis kekuatan hukum salinan akta atas minuta akta yang belum lengkap ditanda tangani Notaris serta akibat hukum Notaris yang menerbitkan salinan akta atas minuta akta yang belum ditanda tangani Notaris berkaitan prinsip kehati-hatian. Studi ini menggunakan metode penulisan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan, bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku, jurnal dan artikel yang relevan dengan permasalahan yang akan dikaji. Hasil studi ini menunjukan kekuatan hukum salinan akta yang minutanya belum lengkap ditanda tangani Notaris seharusnya tidak boleh dikeluarkan serta akibat hukumnya bagi Notaris dapat dituntut ke Pengadilan dengan ancaman perdata, pidana atau administratif karena dapat dikatakan melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf m, Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN.
Kata kunci: Salinan akta; Protokol; Minuta akta; Notaris
##plugins.generic.usageStats.downloads##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.