Urgensi Batas Kewajiban Staff Administrasi Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta Dari Perspektif Asas Kepastian Hukum
Abstrak
Tujuan artikel ini adalah untuk mengeksplorasi relasi hukum antara notaris dan karyawannya dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta batasan kewajiban staff administrasi notaris dalam menjaga kerahasiaan isi akta yang dimana dalam hal tersebut belum sepenuhnya diatur jelas mengenai seberapa jauh ketentuan terhadap kewajiban dari staff notaris dalam menjaga kerahasiaan Akta. Artikel jurnal ini termasuk jenis penelitian hukum normative yang didukung dengan pendekatan (consepstual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Serta Penelitian ini menerapkan teknik analisis deskriptif terhadap bahan hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara notaris dan karyawan notaris dapat dikategorikan sebagai hubungan kerja susuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 15 UUK yang dimana Notaris merupakan pemberi kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Angka 4 UUK yang didasarkan pada perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 UUK , serta mengenai Batasan dari Staff Notaris dalam menjaha kerahasiaan akta yang mengakibatkan timbulnya suatu kekosongan norma, karena belum terdapat adanya ketentuan mengenai sejauh mana kewajiban staff notaris menjaga kerahasiaan Akta itu sendiri.
##plugins.generic.usageStats.downloads##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.