Implikasi Hukum Penghadap Yang Menolak Membubuhkan Sidik Jari Terhadap Pelaksanaan Kewajiban Notaris
Legal implications of the complainant refusing to affix fingerprints to the implementation of notary obligations
Abstrak
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji bagaimana peran Notaris dalam menyikapi penghadap yang menolak membubuhkan sidik jarinya serta mengkaji implikasi hukum penghadap yang menolak membubuhkan sidik jari terhadap pelaksanaan kewajiban Notaris. Penelitian ini menggunanakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah peran Notaris dalam menyikapi penghadap yang menolak membubuhkan sidik jarinya adalah Notaris mampu memberi penjelasan tentang fungsi daripada sidik jari tersebut sehingga penghadap tidak menolak dan bersedia membubuhkan sidik jarinya dan implikasi hukum penghadap yang menolak membubuhkan sidik jari terhadap pelaksanaan kewajiban Notaris adalah akta yang dibuat oleh Notaris tetap mengikat dan sah juga memiliki kekuatan pembuktian sempurna selama melengkapi syarat yang tertulis pada Pasal 1868 serta Pasal 1320 KUHPerdata, namun pelanggaran oleh Notaris tersebut berakibat Notaris dikenai sanksi administratif.
##plugins.generic.usageStats.downloads##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.