Hanas, C., & Laksana, I. (2022). Pengaturan Tenggang Waktu Pemberian Ganti Kerugian oleh Pelaku Usaha kepada Konsumen. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, 10(2), 204-214. Retrieved from http://103.29.196.112/index.php/kerthanegara/article/view/79115