Penerapan Tata Cara Pendaftaran Tanah di Indonesia Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021

  • Putu Reza Aditya Tirandika Universitas Udayana
  • Made Gde Subha Karma Resen Fakultas Hukum, Universitas Udayana
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.24843/AC.2023.v08.i01.p3

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa tentang Pengaturan pendaftaran tanah tang didasarkan pada PP Nomor 18/2021 terkait Hak Pengelolaan, ha katas tanah, Satuan Rusun (rumah susun), dan pendaftaran tanah, serta untuk melakukan analisa terkait dengan akibat hukum dari peraturan PP 24/1997. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative dan deskriptif analitis dan Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan metode analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Peraturan yang menjadi landasan hukum yang masih berlaku bagi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 terkait Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rusun (rumah susun) dan pendaftaran tanah yang masih dilaksanakan tanpa terlebih dahulu mencabut PP tentang pendaftaran tanah yang memiliki masa pengumuman berbeda antara kedua Peraturan Pemerintah tersebut.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2023-04-25
##submission.howToCite##
TIRANDIKA, Putu Reza Aditya; RESEN, Made Gde Subha Karma. Penerapan Tata Cara Pendaftaran Tanah di Indonesia Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021. Acta Comitas, [S.l.], v. 8, n. 01, p. 30 - 43, apr. 2023. ISSN 2502-7573. Tersedia pada: <http://103.29.196.112/index.php/actacomitas/article/view/93049>. Tanggal Akses: 16 dec. 2025 doi: https://doi.org/10.24843/AC.2023.v08.i01.p3.
Bagian
Articles

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

<< < 1 2