Cyber Notary di Era Globalisasi 4.0: Suatu Kebutuhan Ataukah Ancaman
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kapasitas dan kekuatan yuridis dari konsep pranata cyber notary dalam hal Notaris menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya sebagai pejabat umum di era globalisasi 4.0. Selanjutnya untuk dapat melihat peluang dari penerapan konsep pranata cyber notary dalam sistem hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan bersumber pada bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa UUJN-P telah menghadirkan konsep cyber notary, namun dalam hal penerapannya masih diperlukan adanya pembaharuan akan peraturan perundang-undangannya, khususnya terkait pada proses pembuatan akta berbasis elektronik. Sehingga Notaris dapat menerapkan konsep cyber notary dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya tidaklah bersifat limitatif, demi turut serta menjadi bagian dari perkembangan teknologi di era globalisasi ini.
##plugins.generic.usageStats.downloads##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.